No Sah / Wajib Syarat
1 wajib Telah menerima dakwah Islam.
2 wajib Beragama Islam. Menurut madzhab ini orang kafir tidak memiliki kewajiban untuk melakukan shalat, namun mereka tetap diadzab akibat tidak melaksanakannya disamping adzab untuk kekufuran. Sementara bagi orang yang murtad, mereka tetap diwajibkan untuk melakukan shalat, karena mereka masih dianggap muslim dengan melihat status mereka sebelumnya.
3 wajib Berakal sehat.
4 wajib Telah mencapai usia baligh.
5 wajib Tidak dalam keadaan haid atau nifas.
6 wajib Ada panca indera yang masih berfungsi, meskipun hanya bisa mendengar saja, atau hanya bisa melihat saja.
7 sah Suci tubuhnya dari kedua hadats, hadats kecil dan besar.
8 sah Suci tubuhnya, pakaiannya, dan tempatnya, dari segala najis.
9 sah Menutup aurat.
10 sah Menghadap ke arah kiblat.
11 sah Mengetahui masuknya waktu shalat, meskipun hanya dengan mengira- ngira saja. Pengetahuan tersebut ada tiga tahapary yaitu: Pertama: Memang dirinya memiliki pengetahuan tentang waktu, atau ia diberitahukan akan masuknya waktu shalat tersebut dari orang lain yang memiliki pengetahuan tentang waktu dan dapat dipercaya, atau mendengar adzan dari seorang muadzin yang memiliki pengetahuan tentang waktu. Kedua: Melalui ijtihad, yakni dengan cara mencari tahu tentang pergantian antar waktu dengan alat atau mekanisme tertentu. Ketiga: Mengikuti ijtihad orang lain. Bagi mereka yang memiliki indera penglihatan secara normal diharuskan untuk memperhatikan ketiga tahapan tersebut dan menerapkannya secara berurutan, sementara bagi para penderita funa netra dibolehkan untuk taklid (mengikuti petunjuk atau arahan orang lain tanpa memeriksa kebenarannya).
12 sah Mengetahui cara-cara melakukan shalat.