Tabel Fikih Empat Madzhab

Madzhab Rukun Shalat
Qolbiyah Qauliayah Fi'liyah Manawiyah
Hanafi
Maliki Tertib
Syafi'i Tertib
Hambali Berurutan

Syarat Shalat

Mazhab Klasifikasi Syarat
Hanafi Wajib Telah menerima dakwah Islam.
Beragama islam.
Berakal sehat.
Telah mencapai usia baligh.
Tidak dalam keadaan haid atau nifas.
Sah Suci tubuhnya dari segala hadats dan najis.
Suci pakaiannya dari segala najis.
Suci tempatnya dari segala najis.
Menutup aurat.
Berniat.
Menghadap ke arah kiblat.
Maliki Wajib Shalat tidak diwajibkan bagi anak-anak yang belum baligh, tetapi mereka harus tetap belajar untuk mulai membiasakan pada usia tujuh tahun.
Shalat tidak diwajibkan bagi yang dipaksa meninggalkannya karena ancaman seperti pembunuhan atau penyiksaan. Menurut hadis Nabi, dosa diangkat dari orang yang dipaksa. Namun, jika masih bisa berthaharah, mereka harus shalat sesuai kemampuan, seperti dengan niat, takbiratul ihram, dan isyarat tubuh.
Sah Suci dari hadats.
Suci dari kotoran.
Beragama islam.
Menghadap ke arah kiblat.
Menutup aurat.
Asy-Syafi'i Wajib Telah menerima dakwah Islam.
Beragama Islam. Menurut madzhab ini orang kafir tidak memiliki kewajiban untuk melakukan shalat, namun mereka tetap diadzab akibat tidak melaksanakannya disamping adzab untuk kekufuran. Sementara bagi orang yang murtad, mereka tetap diwajibkan untuk melakukan shalat, karena mereka masih dianggap muslim dengan melihat status mereka sebelumnya.
Berakal sehat.
Telah mencapai usia baligh.
Tidak dalam keadaan haid atau nifas.
Ada panca indera yang masih berfungsi, meskipun hanya bisa mendengar saja, atau hanya bisa melihat saja.
Sah Suci tubuhnya dari kedua hadats, hadats kecil dan besar.
Suci tubuhnya, pakaiannya, dan tempatnya, dari segala najis.
Menutup aurat.
Menghadap ke arah kiblat.
Mengetahui masuknya waktu shalat, meskipun hanya dengan mengira-ngira saja. Pengetahuan tersebut ada tiga tahapan yaitu: Pertama: Memang dirinya memiliki pengetahuan tentang waktu, atau ia diberitahukan akan masuknya waktu shalat tersebut dari orang lain yang memiliki pengetahuan tentang waktu dan dapat dipercaya, atau mendengar adzan dari seorang muadzin yang memiliki pengetahuan tentang waktu. Kedua: Melalui ijtihad, yakni dengan cara mencari tahu tentang pergantian antar waktu dengan alat atau mekanisme tertentu. Ketiga: Mengikuti ijtihad orang lain. Bagi mereka yang memiliki indera penglihatan secara normal diharuskan untuk memperhatikan ketiga tahapan tersebut dan menerapkannya secara berurutan, sementara bagi para penderita tuna netra dibolehkan untuk taklid (mengikuti petunjuk atau arahan orang lain tanpa memeriksa kebenarannya).
Mengetahui cara-cara melakukan shalat.
Tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan shalat.
Hambali Sah Beragama islam
Berakal sehat
Tamyiz (dapat membedakan antara yang benar dengan yang salah, yang baik dengan yang buruk).
Suci dari hadats, sesuai kemampuan.
Menurut aurat.
Terhindar dari najis, baik pada tubuhnya, pakaiannya, dan juga tempatnya.
Berniat
Menghadap ke arah kiblat.
Telah masuk waktu.