Tatacara - Hanafi - Fi'iliyah - Berdiri

Untuk shalat sunnah, berdiri tidak wajib sehingga boleh dikerjakan sambil duduk meskipun sebenarnya mampu berdiri, namun pahala lebih sempurna jika dilakukan sambil berdiri. Sementara itu, bagi yang tidak mampu berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu, shalat dapat dilakukan sesuai kemampuannya, karena Allah tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya, dan pahala yang diberikan tetap sempurna tanpa pengurangan. cara berdiri: merenggangkan kedua kaki saat berdiri dengan jarak empat(4) jari.