Tatacara - Maliki - Fi'iliyah - Thama'ninah

Dalam shalat adalah kondisi tenang dan stabil di setiap gerakan, seperti rukuk dan sujud, di mana tubuh berhenti sejenak untuk mencapai kekhusyukan dan ketenangan. Ini merupakan syarat sah shalat yang menandakan tidak terburu-buru dalam gerakan.